Minggu, 28 Juni 2009

definisi" seputar iklan

# Anak-anak; ialah orang atau kelompok orang di bawah usia 12 tahun, kecuali dinyatakan lain.

# Balita; ialah anak yang berusia lima tahun atau kurang.

# Bayi; ialah anak yang berusia 12 bulan atau kurang.

# Fotografer; ialah perorangan atau badan usaha yang memiliki keahlian untuk membuat foto untuk materi siar iklan.

# Griya Film; ialah suatu badan hukum atau organisasi yang mempunyai keahlian dan sarana untuk memproduksi film untuk iklan.

# Griya Swara; ialah suatu badan hukum atau organisasi yang mempunyai keahlian dan sarana untuk memproduksi rekaman audio untuk iklan.

# Halal; ialah adalah kondisi pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan-bahan baku, tambahan, bantu, atau bahan penolong lainnya. Termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam. Batasan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah RI No. 69 tahun 1999, Pasal 1.
# Hiperbolisasi; ialah teknik menampilkan pesan periklanan yang dengan sengaja melebih-lebihkan secara amat sangat, sehingga membuat sesuatu pesan atau adegan pesan periklanan tampil jauh melampaui ambang penalaran atau akal sehat. Teknik ini kadang digunakan untuk menciptakan keunikan, humor, atau sekadar sebagai unsur penarik perhaitan.

# Iklan; tidak termasuk dalam pengertian iklan adalah pemerekan (branding), ajang (event), dan pawikraya (merchandising).

# Iklan Korporat; ialah pesan komunikasi pemasaran yang diprakarsai atau dibiayai oleh, dan diidentifikasikan hanya dengan nama entitas produsen.

# Iklan Layanan Masyarakat; ialah pesan komunikasi pemasaran untuk kepentingan publik tentang gagasan atau wacana, untuk mengubah, memperbaiki, atau meningkatkan sikap atau perilaku mereka. Produksi maupun penyiaran media ini, sebagaian atau seluruhnya dikelola dan atau didanai oleh pelaku periklanan.

# Iklan Produk Pangan; ialah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan, sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang RI No. 7/1996 dan Peraturan Pemerintah RI No. 69 tahun1999.

# Karakter Periklanan (advertising character); ialah karakter fiktif yang tampil dalam sesuatu pesan periklanan.

# Kesaksian (testimony); ialah pernyataan tentang pengalaman oleh seseorang tokoh ataupun orang biasa yang pernah menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu produk.

# Komponen Periklanan Nasional; ialah asosiasi atau lembaga pengemban EPI.
# Konsumen; ialah pengguna dari sesuatu produk yang diiklankan.

# Lembaga Pemantau Periklanan; ialah organisasi yang bertugas atau menugas-kan dirinya untuk mengamati, mengumpulkan, menganalisis, dan memberi pendapat ataupun kritik tentang pesan-pesan komunikasi pemasaran.

# Media; dapat berbentuk surat kabar, majalah, televisi, radio, papan iklan, poster, pos langsung, petunjuk penjualan, selebaran, pengantar penawaran, halaman kuning, alat peraga, novelti, internet, dan sebagainya.
Media massa menyasar khalayak luas, selain lingkungan sektor, industri, profesi atau entitasnya sendiri.

Media nonmassa menyasar khalayak terbatas di sekitar sektor, industri, profesi atau entitasnya sendiri.

# Media Baru; ialah suatu saluran komunikasi nonkonvensional yang secara elektronik menyampaikan pesan periklanan berupa teks, tanda, citra, atau paduannya, baik secara daring (on line) ataupun secara laring (off line), serta dengan atau tanpa pengenaan harga premium. Ia melibatkan pihak-pihak Penyedia Layanan Akses Internet (Internet Access Service Provider), Inang Isi Internet (Internet Content Host), Pengembang Isi (Content Developer), Penghimpun Penyedia Jasa Aplikasi (ASP Aggregator), Penyedia Tautan (Link Provider), dan Perusahaan Telekomunikasi (Telecommunication Company). Media baru dapat berbentuk rentangan (banner), milis terhimpun (bulk email list), telusur konteks (contextual search), pemasaran surel (email marketing), pertukaran tautan (link exchange), bayar per-klik (pay per-click), layanan pesan singkat (SMS), layanan multimedia (MMS), dan lain sebagainya.

# Media Luar-Griya (out-of-home media); ialah segala media visual yang berada di luar lingkungan rumahtangga yang memuat pesan periklanan untuk khalayak.
Media Luar Griya dapat berbentuk papan iklan berukuran raksasa di jalan raya, poster pada bangunan, panel di bandara, terminal bus atau kendaraan, hingga stiker di tempat-tempat umum lainnya, di dalam ataupun di luar bangunan. Strukturnya bisa berdiri sendiri, ditumpangkan pada bangunan, ataupun menempel di sesuatu bidang permukaan.

# Merek; ialah tanda atau cap pendaftaran, ataupun identitas sesuatu produk yang telah terdaftar secara sah pada instansi yang berwenang

# Minuman Keras; ialah semua jenis minuman yang mengandung kadar alkohol 1% atau lebih, dan bukan obat, atau sebagaimana ditetapkan oleh Pamong.

# Model; ialah seseorang yang memainkan peran atau mencerminkan suatu peran dalam iklan. Peran ini dapat berupa gambar, foto, suara, tandatangan, maupun atribut lainnya yang dikenal publik, ataupun gabungan dari antaranya.

# Obat; ialah segala produk yang dimaksud Ketentuan Umum Pasal I pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 125/Kab/B.VII/71 tanggal 9 Juni 1971, termasuk penjelasan, beserta tambahan, ataupun penggantinya.

# Pamong; ialah semua lembaga penyelenggara negara Republik Indonesia.

# Pelaksana Ajang; ialah suatu organisasi yang mewujudkan suatu kegiatan komunikasi pemasaran dengan menghimpun peserta, penonton atau khalayak, dengan tujuan untuk menjual dan atau mempromosikan sesuatu produk.

# Pelaksana Pesan; ialah individu atau organisasi yang menerima dan mewujudkan perintah kerja dari pemesan. Pelaksana Pesan dapat berupa perusahaan periklanan, media periklanan, griya produksi, atau pelaksana ajang.

# Pelaku; ialah pengiklan, perusahaan periklanan, atau media periklanan.

# Pemaduan Produk (product integration); ialah penempatan atau penyisipan sesuatu produk secara menyatu (in-program) dalam alur cerita sesuatu film cerita, acara televisi, rekaman video, dsb. Kadang disebut juga "penempatan produk" (product placement).

# Pemasaran; ialah seluruh kegiatan atau proses yang memadukan segenap keunggulan dan potensi sesuatu produk, serta harga, distribusi, dan promosinya, agar diperoleh daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.

# Pemasaran/Penjualan Langsung (direct marketing/selling); ialah transaksi jual-beli atas sesuatu produk antara pengiklan dan konsumennya melalui komunikasi periklanan, bukan secara tatap muka di gerai pengiklan. Pengiriman produk tersebut oleh pengiklan kepada konsumen dilakukan menggunakan jasa pos, kurir, ataupun sarana pengiriman lain.

# Pemesan; ialah pembeli ruang, waktu, atau lokasi sesuatu media periklanan atau pembeli jasa penunjang lain di bidang periklanan.

# Penajaan (sponsorship); ialah penyelenggaraan, pelaksanaan, atau penyiaran sesuatu ajang atau program dengan imbalan tertentu kepada penyelenggara, pelaksana, atau media, dengan biaya dan jangka waktu yang disepakati.

# Penempatan Produk (product placement); ialah penempatan atau penyisipan sesuatu produk secara menyatu (in-program) dalam alur cerita sesuatu film cerita, acara televisi, rekaman video, dsb.. Kadang disebut juga "pemaduan produk" (product integration).

# Penganjur (endorser); ialah tokoh ataupun orang biasa yang ditampilkan dalam sesuatu pesan periklanan untuk mengajak orang lain menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu produk yang diiklankan tersebut, tanpa mengesankan bahwa dia sendiri pernah menggunakan atau mengkonsumsi produk terkait.

# Periklanan; pengertian ini mencakup penjualan/pemasaran langsung (direct selling/marketing), publisitas, promosi penjualan, advertorial/infotorial/inspitorial dsb., huwara (adlib), sisipan media (media insert), teks berjalan (running text), logo/merek beranimasi, serta semua bentuk baru komunikasi pemasaran, termasuk yang menggunakan teknologi informasi.

# Periklanan Informatif (informative advertising); ialah penyampaian pesan periklanan dengan teknik atau tampilan laiknya karya jurnalistik. Termasuk di sini advertorial, infotorial, edutorial, inspitorial, dan sebagainya.

# Periklanan Kebijakan Publik (public policy advertising); ialah kampanye komunikasi pemasaran yang mengungkapkan pendapat sesuatu kelompok tentang sesuatu isu yang terkait dengan kebijakan atau tindakan terhadap publik. Termasuk di sini adalah periklanan pamong (government advertising), periklanan politik (political advertising), dan periklanan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (electoral advertising).

# Perusahaan Basis Data (data base); ialah organisasi yang berorientasi laba yang mencari, menghimpun, mengolah, mengelola, memanfaatkan, dan mengaktual- kan daftar tentang informasi pribadi orang dan atau rumahtangga.

# Perusahaan Percetakan; ialah suatu badan usaha yang bergerak dibidang cetak-mencetak dalam arti yang seluasnya untuk keperluan periklanan.

# Pesanan; ialah segala sesuatu yang diperintahkan oleh pemesan untuk diwujudkan atau dilaksanakan.

# Pornografi; ialah penampilan gambar dan atau suara dalam pesan periklanan yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

# Pornoaksi; ialah perbuatan yang dimaksudkan untuk mempertontonkan dan/atau mengeksploitasi kegiatan erotisme atau seksualitas.

# Produk; ialah segala sesuatu yang diiklankan, meliputi barang, jasa, gagasan, peristiwa, fasilitas, atau orang.

# Produk Terbatas; ialah produk-produk yang oleh peraturan perundang-udangan telah dibatasi media, cakupan, dan atau waktu publikasinya seperti zat kimia berbahaya, rokok, minuman keras, obat keras, aprodisiak, atau obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep, dsb.

# Promosi Penjualan; ialah kegiatan periklanan yang dikaitkan dengan pemberian kesempatan untuk memperoleh harga, hadiah atau layanan khusus.

# Properti; ialah lahan hunian (real estate) dan lahan industri (industrial estate), berikut segala jenis bangunan permanen di atasnya.

# Rekanan Lain; ialah perorangan atau badan usaha yang atas permintaan Pemesan, memproduksi produk atau jasa untuk menghasilkan atau melaksanakan sebagian atau seluruh materi atau kegiatan periklanan. Termasuk dalam perusahaan Rekanan Lain adalah berbagai talenta khusus, seperti artis desain, artis musik, koreografer, food stylist, produsen produk grafika atau barang promosi, dan lain sebagainya.

# Subliminal; ialah penempatan atau penyisipan pesan periklanan amat singkat - umumnya kurang dari sepertiga detik - pada saat-saat adegan klimaks dalam film, program televisi atau rekaman video sedemikian rupa, sehingga dapat menyusup ke dalam alam bawah sadar manusia. Subliminal dapat menyebabkan calon konsumen mengikuti pesan periklanan tersebut tanpa sadar atau tanpa nalar. Karena itu, selain menyusup privasi khalayak, ia juga tidak menghormati hak calon konsumen untuk menolak atau memilih.

# Subvertensi (subvertising); ialah praktik periklanan dengan menyabot pesan periklanan pihak pesaing, dengan menindih pesan lama dengan pesan baru -- pada ruang atau waktu yang sama -- yang merupakan plesetan, parodi, ataupun tipuan atas pesan-pesan periklanan asli dari pengiklan asli, sedemikain rupa, sehigga menampilkan makna yang sebaliknya, mencemooh atau merendahkan pesaing tersebut. Praktik ini utamanya dilakukan terhadap lawan korporat dan politik, namun kadang-kadang ditemui juga pada iklan-iklan produk atau merek.

# Surat Elektronik (e-mail); ialah pesan yang ditransmisikan melalui jejaring komunkasi kepada satu atau lebih orang. Pesan dapat berupa tulisan yang ditulis melalui papan ketik ataupun berkas elektronis yang tersimpan dalam disk.

# Talenta; ialah orang dengan keahlian tertentu untuk digunakan dalam memproduksi pesan periklanan.

# EPI; diperlakukan sebagai sistem nilai dan pedoman terpadu tata krama (code of conducts) dan tata cara (code of practices) yang berlaku bagi seluruh pelaku periklanan Indonesia. EPI tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundangan. Jika untuk sesuatu hal ditemui penafsiran ganda, maka makna undang-undang dan peraturan perundangan yang dianggap sahih. Begitu pula jika terjadi ketidaksesuaian, maka ketentuan terkait yang termaktub dalam EPI ini dianggap batal dengan sendirinya.

Bahwa meskipun sistem nilai yang sudah ada dapat bergeser akibat dinamika masyarakat, namun penyesuaian kepada sistem nilai baru ini tidak serta-merta menggugurkan sistem nilai yang terkandung dalam EPI ini.

# Waktu Penyiaran Dewasa; ialah pukul 21.30 - 05.00 waktu setempat.

1 komentar:

  1. Ini, ada blog yang juga membahas hukum buat kalangan umum. Contoh artikelnya, Dituntut Karena Menghina Lewat SMS... Bisa, Gak?.

    Namanya blognya Cantik Selamanya.

    Isinya original. Bagus deh.

    BalasHapus